Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Daerah ke PT Sritex

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa delapan orang saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta anak usahanya.

Saksi-saksi yang dimintai keterangan terdiri dari:

  • MFM, Junior Analisis ARK BRI.
  • PP, Junior Account Officer DBU BRI.
  • AM, mantan Executive Assistant 2019–2023, kini Pimpinan Grup Rekrutmen & Pengembangan Karier Bank BJB.
  • AT, mantan Professional Assistant 2020, kini Officer Kesekretariatan Dewan Komisaris Bank BJB.
  • AN, Pengawal Bank BJB Cabang Surakarta.
  • AM, Direktur Kepatuhan Bank BJB.
  • NA, eks Direktur Komersial UMKM Bank BJB.
  • FS, Kepala Departemen Pembiayaan LPEI.

Menurut keterangan resmi Kejagung, pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan afiliasinya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya kejaksaan mengurai rangkaian praktik yang diduga merugikan keuangan negara dalam skema pembiayaan perusahaan tekstil tersebut.