Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Empat orang saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu diungkap Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Jakarta hari ini Rabu, (27/3/24).

“Rabu 27 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” katanya.

Ketut, menjelaskan, ke 4 terperiksa sebagai saksi atas tersangka TN alias AN dkk, pelaku korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk.

“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” jelas Ketut.

Dia menyebut, keempat orang saksi tersebut adalah:

1. AGS selaku Pegawai PT Tinindo Inter Nusa Bagian Logistik.

2. AGA selaku Pegawai/Kepala Ketel di PT Tinindo Inter Nusa.

3. KEB selaku Direktur CV Teman Jaya.

4. TMZ selaku Karyawan PT Timah Tbk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tukasnya.

Komentar