Koodinator Serdadu Anti Mafia Tanah Dan Kakanwil ATR/BPN Sulut Ungkap Puluhan Sengketa Tanah

Pada tahun 2024 ditetapkan 4 Target Operasi Tindak Pidana Pertanahan yang terletak di Kota Manado, Minahasa, Minahasa Utara dan Kota Bitung dengan luas tanah 3,3 Ha. Bahkan sudah ditetapkan 2 tersangka dengan 7 terlapor.

Dengan potensi kerugian Rp14,7 miliar. Modus utama penggunaan surat yang isinya tidak sesuai dengan kondisi yang ada dan membuat surat palsu untuk dijadikan sebagai dasar penerbitan peralihan hak.

Karena itu, lanjut Rachmad, pemberantasan mafia tanah menjadi perhatian serius Menteri ATR/Kepala BPN yang langsung bergerak berkoordinasi dengan mengunjungi langsung Kapolri, Jaksa Agung dan Mendagri.

“Jangan takut. Kapolri, Jaksa Agung berdiri di belakang kita, kita tidak sendiri dalam rangka memberantas mafia tanah,” Tegas Rachmat

Sementara itu, Risat Sanger, SIP selaku Koordinator Serdadu Anti Mafia Tanah mengajak seluruh pihak terlebih Masyarakat untuk mengambil peran aktif dalam memerangi mafia tanah dan memanfaatkan tanah sesuai dengan peruntukannya.

Risat menambahkan sebagai resolusi guna menutup ruang gerak mafia tanah. Caranya dengan memelihara tanda batas, jangan meminjamkan atau memberikan sertifikat asal, tatap muka langsung antara penjual dan pembeli tanpa melalui perantara, mengurus sendiri sertipikat di loket Pelayanan Kantor Pertanahan.

“Mari bersama kita gebuk mafia tanah di Sulut dengan koordinasi, kolaborasi dan sinergi Tim Tindak Pidana Pertanahan Sulut bersama pemerintah daerah, Anggota DPRD, Serdadu Anti Mafia Tanah Sulut, civitas akademika kampus, media dan seluruh lapisan masyarakat,” ujar Risat meyakinkan.

Komentar