KPK Pastikan Kasus Kuota Haji Yaqut Segera Masuk Tahap Penuntutan


JurnalPatroliNews – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terus berprogres dan akan segera memasuki tahap penuntutan.

Kepastian tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers melalui video yang diterima pada Selasa (24/3/2026).

“Perlu kami tegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berprogres secara positif. Kami lakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan yang berlaku,” ujar Budi.

Ia menjelaskan, penyidik saat ini tengah fokus melengkapi berkas perkara sebagai bagian dari proses menuju tahap penegakan hukum berikutnya.

“Penyidik terus melengkapi berkas penyidikan sehingga dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” katanya.

Lebih lanjut, KPK memastikan proses hukum terhadap Yaqut dan tersangka lainnya dalam perkara kuota haji akan berlangsung secara transparan dan terbuka untuk publik.

“Termasuk ketika perkara ini masuk ke tahap persidangan, masyarakat dapat mengakses fakta-fakta persidangan secara utuh dan menyeluruh,” jelas Budi.

Dalam kesempatan tersebut, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang terus mengawal jalannya proses hukum, terutama di tengah sorotan publik terhadap kebijakan pengalihan penahanan Yaqut sebelumnya.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung proses penanganan perkara ini,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian luas publik, seiring keterlibatan sejumlah pihak dan dampaknya terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.