JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan aset sitaan dari mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Total nilai aset yang dialihkan mencapai Rp19,7 miliar.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa penyerahan dilakukan melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP). Prosesi serah terima berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 17 November 2025.
“KPK telah memulihkan banyak aset hasil korupsi melalui kerja sama dengan berbagai instansi, selama hal tersebut digunakan untuk kepentingan negara,” ujar Fitroh dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 November 2025.
Detail Aset yang Diserahkan
Aset rampasan yang diserahkan berupa:
Tanah seluas 324 meter persegi
Bangunan seluas 618 meter persegi
Keduanya berlokasi di kawasan elite Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Fitroh menambahkan bahwa aset tersebut merupakan barang rampasan dari perkara korupsi yang menjerat Rafael Alun Trisambodo, dan pemindahtangannya dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 341/MK/KN/2025.














