Meski Kalah, Pontjo Sutowo Tolak Kosongkan Hotel Sultan. Begini Kata Bahlil!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Pontjo Sutowo, bos PT Indobuildco, selaku pengelola Hotel Sultan, menolak melakukan pengosongan hotel yang berada di Blok 15, kawasan Gelora Bung Karno (GBK), usai kalah oleh Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Kepala BKPM, menyebut, terkait Pontjo Sutowo yang menolak hengkang dari Hotel Sultan, merupakan hal yang biasa. Menurutnya, tinggal dilihat proses hukumnya saja.

“Oh sudah, Hotel Sultan itu kan sudah dimenangkan oleh Negara lewat Kemensetneg. Kalau sudah selesai, tinggal lihat proses hukumnya. (Pontjo menolak hengkang) ya biasa lah namanya pengusaha kan begitu,” katanya, di kompleks DPR-RI Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/10/23).

Sementara, Yosef Benediktus Badeoda, Kuasa Hukum PT Indobuildco, menyatakan, kliennya menolak pengosongan Hotel Sultan tersebut, karena tidak ada dasar putusan Pengadilan ataupun penetapan Eksekusi pengosongan.

“Jadi apa yang mau dikosongkan? Setneg sudah ajukan somasi pengosongan, tapi kita sudah membantahnya,” ujar Yosef, dalam pernyataan resminya, Minggu (1/10/23).

Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), di bawah Sekretariat Negara (Setneg), telah meminta PT Indobuildco untuk segera melakukan pengosongan Hotel Sultan, karena Hak Guna Bangunan (HGB) nya sudah habis pada Maret-April 2023. Jatuh tempo yang diberikan untuk pengosongan itu, sebenarnya sampai 29 September 2023.

Namun, sampai saat ini suasana di Hotel Sultan masih terpantau normal, dan tidak ada tanda-tanda pengosongan. Soal HGB yang habis, Yosef mengaku, PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan HGB kepada Kementerian ATR/BPN untuk jangka waktu 30 tahun lagi, setelah mengelola selama 50 tahun terakhir hotel tersebut.

Komentar