Meski Kalah, Pontjo Sutowo Tolak Kosongkan Hotel Sultan. Begini Kata Bahlil!

Yosef membeberkan, pihaknya mengacu pada pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, di mana HGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan, diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

“Pembaruan diajukan ke Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta sebagai instansi yang berwenang memberikan hak atas tanah. Kenapa harus ke PPKGBK? Pemberian hak dan perpanjangan hak atas HGB No. 26/27 diberikan oleh Kanwil ATR/BPN, bukan oleh PPKGBK,” beber Yosef.

Meski demikian, Yosef mengakui pembaruan yang diajukan oleh PT Indobuildco atas HGB, belum disetujui. Pasalnya, Kementerian ATR/BPN meminta permohonan tersebut dilengkapi dengan rekomendasi Setneg.

“Kita nggak mau, karena HGB kita bukan berdiri di atas HPL No. 1 Gelora. Saat ini kedua pihak (Indobuildco dan pemerintah) sedang menjajaki pertemuan untuk cari solusi,” tandasnya.

Komentar