Penguasaan Fisik! Satgas BLBI Sita Lahan dari 3 Bank Ini

Keempat lahan tersebut sebagai berikut:
1) satu bidang tanah seluas 8.420 m2 yang terletak di Jalan Mayjend Sungkono, GG. XIV B, RT/RW. 006/02, Desa Radegansari, Kec. Kebomas, Gresik sesuai SHM Nomor 341/Gulomantung dan SHM Nomor 345/Gulomantung yang berasal dari Bank Pesona Kriyadana dengan estimasi nilai Rp3.975.500.000,00.

2) satu bidang tanah seluas 2.197 m2 yang terletak di Desa/Kel. Bongkaran, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya sesuai SHM Nomor 55, 57, 8, 9 yang berasal dari Bank Pesona Kriyadana dengan estimasi nilai Rp7.431.234.000,00.

3) satu bidang tanah seluas 4.220 m2 yang terletak di Kelurahan Kalijudan IX, Sukolilo, Surabaya sesuai dengan SHM Nomor 126, 129 / Kalijudan yang berasal dari Bank Umum Nasional dengan estimasi nilai Rp2.110.000.000,00.

4) satu bidang tanah seluas 187.825 m2 yang terletak di Desa Jarak, Kecamatan Wonosalam, Jombang sesuai SHM Nomor 3, 9, 12, 180, 188, 189, 196, 197, 198, 199, 200, 201, 215 yang berasal dari PT Bank Umum Nasional Cabang Malang dengan estimasi nilai Rp1.386.532.000,00.

Penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI di Jawa Timur dilakukan oleh Satgas BLBI dengan pemasangan plang oleh Tim Satgas BLBI, tim Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur, tim KPKNL Surabaya, dan tim KPKNL Malang, serta didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Yudi Yusman, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, AKBP Ihram Kustarto, AKBP Aris Wibowo, AKBP Bobby Kusumawardhana, AKBP Prayoga Angga Widyatama beserta jajaran.

Komentar