Eko Darmanto Eks Kepala Bea Cukai Yogya di Panggil KPK, Ada Apa…?

JurnalPatroliNews– Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto hari ini, Jumat (15/9/2023). Dia dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Benar sesuai dengan agenda tim penyidik hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis Jumat, (15/9/2023).

Ali mengatakan Eko saat ini telah tiba di Gedung KPK, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Eko masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Ali belum menjelaskan apakah Eko akan langsung ditahan atau tidak.

“Pemeriksaan saat ini masih berlangsung,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK sudah mengkonfirmasi tengah melakukan penyidikan kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Beberapa orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara ini, salah satunya Eko Darmanto.

Eko dan 3 orang dari pihak swasta sudah dicegah bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan.

“Pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI ini untuk waktu 6 bulan pertama dan perpanjangan dapat kembali diajukan sebagaimana proses penyidikan, kata Ali.

Dalam kasus yang sama, tim penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok. Salah satu yang digeledah adalah rumah Eko Darmanto.

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan beberapa motor dan mobil dari berbagai merek terkenal dan mewah. Penyidik juga menyita beberapa tas mewah dan dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki hubungan dengan perkara yang tengah disidik KPK.

Komentar