Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Pinjol dari 32 Orang yang Diamankan

JurnalPatroliNews – Polisi menetapkan 3 orang tersangka dalam penggerebekan kantor pinjaman online (Pinjol) di sebuah ruko di Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Banten. 

Diketahui, dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (14/10/2021) itu, sebanyak 32 orang diamankan. 

“Dari sebanyak 32 orang, 3 orang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021). 

Yusri menerangkan bahwa ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, yaitu P selaku direktur PT. ITN. 

“Ia bertanggung jawab terhadap semua kegiatan operasional pinjaman online ilegal,” katanya. 

Kemudian MAF dan MW, perannya kedua yaitu melakukan penagihan pinjaman online dengan ancaman. 

“Menagih uang pinjaman dengan mengirimkan foto-foto bersifat pornografi kepada korban. Foto itu dibuat seolah-seolah adalah foto korban,” jelasnya. 

Komentar