Polda Metro Jaya Tetapkan 3 Tersangka Pinjol dari 32 Orang yang Diamankan

Adapun sisanya, yaitu sebanyak 29 orang hanya dikenakan wajib lapor. 

Yusri melanjutkan, proses ini masih teus dilakukan pengembangan oleh tim penyidik untuk mengetahui apakah ada tersangka lain dalam kasus ini. 

Seperti diketahui, Kamis (15/10/2021) Polda Metro Jaya menggerebek kantor Pinjol ilegal di sebuah ruko di Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Banten. 

Dari penggerebekan kantor milik PT ITN tersebut, polisi mengamankan 32 orang yakni manajemen dan karyawan perusahaan. 

“Hari ini kami melakukan penggerebekan di PT ITN, di sebuah ruko empat lantai. Dari penggerekan itu diketahui, PT ITN menggunakan 13 aplikasi. 10 di antaranya adalah aplikasi ilegal,” kata Yusri Yunus.

Komentar