Polisi: Jerinx Tersangka Dugaan Pengancaman Berdasarkan Gelar Perkara

JurnalPatroliNews – Jakarta, Musisi I Gede Ari Astina atau yang dikenal dengan nama Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman kekerasan terhadap kepada Adam Deni berdasarkan gelar perkara.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers yang digelar di Polda Metro Jaya , Sabtu (7/8/2021).

“Berdasarkan gelar perkara yang kita lakukan, maka kita tetapkan yang bersangkutan (Jerinx) sebagai tersangka. Dan, rencananya kita akan lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan Senin besok,” ungkap Yusri.

Ditambahkanya, Jerinx yang kini telah berada di Bali telah diperiksa penyidik Polres Badung Bali atas permintaan Polda Metro Jaya.

“Untuk pemeriksaan besok Senin (9/8/2021), yang bersangkutan diharuskan datang ke Polda Metro Jaya,” tambahnya.

Sebelumnya Jerinx sendiri dilaporkan oleh Adam Deni ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan melakukan perbuatan pidana disertai ancaman kekerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik. Di mana dalam cuitannya di media sosial, menyebut banyak artis ibu kota senang di endorse positif Covid-19 usai liburan di Bali.

Tak terima dengan pernyataan Jerinx, seorang artis bernama Adam Deni berupaya mempertanyakan bukti bukti kalau artis-artis itu di endorse Covid-19 sehingga kemudian memunculkan perseteruan keduanya. Di tengah heboh perseteruannya, akun instagram Jerinx tiba-tiba menghilang dan personel grup band SID itu lantas menuduh Adam Deni sebagai pelakunya.

Tak hanya menuduh Adam, Jerinx juga sempat memaki-maki Adam Deni dan melakukan pengancaman terhadap dirinya. Tak terima dengan hal itu, Adam kemudian melaporkan Jerin ke Polda Metro Jaya. Di mana hal tersebut membuat Polisi akhirnya menjerat Jerinx dengan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

(bs)

Komentar