Rabu Pekan Depan, Polda Metro Periksa Manajer Holywings Sebagai Tersangka

JurnalPatroliNews – Usai resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran PPKM di Jakarta, Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Manajer Holywings Tavern, Kemang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, berinisial JAS pekan depan.

“Rencananya akan dipanggil atau akan dimintai keterangan pada hari Rabu besok (22/9). Surat panggilan kepada tersangka sudah dikirimkan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/9).

Ditetapkannya JAS sebagai tersangka, Tubagus menjelaskan dari hasil gelar perkara penyidikan dengan memeriksa 26 saksi, beberapa saksi ahli, serta pemeriksaan kamera pengawas terkait dugaan pelanggaran PPKM di Holywings Kemang.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada JAS, yakni Pasal 14 UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

Holywings Kemang sudah tiga kali mendapatkan peringatan dari Satpol PP DKI Jakarta terkait dengan pelan Rasyid Baswedan menegaskan, Holywings Kemang tidak boleh beroperasi hingga pandemi Covid-19 selesai karena mengkhianati upaya penerapan protokol kesehatan saat PPKM Level 3 di Ibu Kota.

(rmol)

Komentar