Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Terbentuk, Agus: Tugas Kami Hanya Mendampingi Dan Mengawasi!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Dalam menyelesaikan persoalan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang berlarut-larut, Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM, akhirnya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah.

Satgas ini nantinya akan berkoordinasi dengan PPATK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri, sebagai upaya untuk mempercepat pengaduan gagal bayar yang terjadi dalam Koperasi.

Agus Santoso, Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, mengatakan, Dalam melaksanakan tugas,   pihaknya telah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pendampingan atau pengawasan khusus sesuai dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Kami minta pengurus dan pengawas Koperasi harus menyerahkan semua Data dan Informasi keterangan yang akurat,” ujar Agus, di dampingi Yudhi Wibhisana, Wakil Ketua Satgas, saat mengunjungi KSP Sejahtera Bersama di Bogor, Kamis (13/1).

Ia menyebutkan, Data dan Informasi oleh koperasi harus diserahkan sesuai data Neraca tahun 2019-2021. Sehingga, Mitigasi penanganan kasus yang terjadi bisa lebih maksimal.

“Tujuannya sesuai dengan pembentukan Satgas ini, mendampingi Koperasi Sejahtera Bersama, dalam proses PKPU. Artinya Restrukturisasi utang,” lanjutnya.

Ia memastikan, pihaknya akan menjaga kerahasiaan seluruh Data Anggota. Khususnya, apabila pihaknya sedang masuk ke dalam satu Koperasi untuk melakukan proses Pendampingan atau Pengawasan khusus.

Ketua Satgas memaparkan, Satgas ini terdiri dari tiga Tim, yakni Tim Verifikasi Anggota Simpanan dan Pinjaman, Tim Verifikasi Aset dan Penilaian Aset, kemudian Tim legal yang mengakuisisi Dokumen.

Komentar