Sidang Pledoi KSP SB Diwarnai Aksi Damai, Mulyadi: Bebaskan IS Dan DZ Agar Bisa Memenuhi Kewajiban Kepada Anggota!

JurnalPatroliNews – Bogor, – Polemik Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB), seakan tak berujung. Koperasi yang beranggotakan 186 ribu ini, merupakan 1 dari 8 kasus koperasi bermasalah yang sedang ditangani oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Pada tanggal 3 juli 2023 lalu, suasana sidang di Pengadilan Negeri Kota Bogor, sempat diwarnai aksi damai dari perkumpulan anggota koperasi, yakni Perkumpulan Sejahtera Bersama Bersatu dan Aliansi Anggota Bersatu, yang menyuarakan tuntutan keadilan bagi seluruh anggota koperasi.

Aksi tersebut, mewakili kurang lebih 50 ribuan anggota, dan bukan dari kelompok anggota yang melakukan pelaporan Kepolisian, yang jumlahnya hanya sekitar 2 ribuan orang saja. Yang mana, jelas jelas perbuatan mereka melaporkan, telah melanggar putusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2021.

Hasil RAT memutuskan, Tidak Membawa Kasus KSP SB Ke ranah Pidana, melainkan Tetap Di ranah Perdata, untuk berupaya memaksimalkan Likuidasi Asset, agar bisa dibayarkan secara rata kepada seluruh anggota.

Menurut Mulyadi, Ketua Perkumpulan Sejahtera Bersama Bersatu dan Aliansi Anggota Bersatu, yang menjadi Koordinator Aksi, menganggap kelompok Anggota KSP SB yang telah membawa kasus ini ke ranah Pidana, merupakan Kriminalisasi terhadap Koperasi.

Mulyadi menilai, mereka telah menuduh bahwa KSP SB telah melakukan kegiatan penggelapan dan Tindakan pencucian uang. Padahal, lanjutnya, KSP SB adalah usaha yg legal berlandaskan UU Perkoperasian, dan peraturan yang ada.

Mulyadi menambahkan, KSP SB sendiri sudah berdiri sejak tahun 2004. Ia membeberkan, seluruh usaha KSP SB secara terang-terangan tercantum dalam company profile dan selalu dilaporkan dalam RATnya.

Ia mengatakan, selama bertahun-tahun berdiri tersebut, KSP SB tidak pernah ada masalah, serta setiap tahun selalu menyelenggarakn RAT yg di hadiri Pejabat koperasi dan unsur Kementerian Koperasi (Kemenkop) sebagai regulator.

Untuk itu, imbuhnya, jikapun ada yang menyimpang dari AD/ART, itu hanya pelanggaran Administratif, dan sanksinya dari Regulator hanya berupa teguran atau pencabutan ijin, serta bukan merupakan tindak pidana. Apalagi permasalahan KSP SB sebagai akibat dari pandemi covid-19.

Selain itu, Mulyadi menegaskan, aksi kali ini juga menuntut pembebasan Iwan Setiawan (IS), Ketua Pengawas dan Daeng Zaini (DZ), Anggota Pengawas KSP SB, agar dapat bekerja kembali memenuhi kewajibannya terhadap Anggota Koperasi.

Diketahui, dalam Agenda Pledoi atau pembelaan yg disampaikan oleh Andreas Nahot Silitonga dan Rekan, Kuasa Hukum KSP SB, bahwa tuntutan Jaksa terhadap kliennya itu, terlalu di paksakan.

Berdasarkan bukti-bukti berupa surat, saksi-saksi, dan saksi ahli, papar Andreas, jelas tidak terbukti serta tidak memenuhi unsur yang didakwakan. untuk itu, Kuasa Hukum memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim, putusan yang bijaksana dan adil untuk IS dan DZ, yaitu putusan bebas.

Pledoi tersebut tentu saja disambut antusias oleh pengunjung sidang dan peserta aksi damai yang dari pagi sudah berkumpul di PN Bogor, untuk memberikan dukungan, agar IS dan DZ bisa bebas, dan aset-aset KSP SB dapat dikembalikan kepada Koperasi, sehingga KSP SB segera pulih dan dapat membayarkan kewajibannya kepada seluruh Anggota.

Komentar