Sempat Ada Penolakan, Kejati Geledah Rumah Terkait Pengusaha Agus Hartono yang Ngaku Diperas Jaksa

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menggeledah rumah tinggal Agus Hartono (AH), pengusaha yang menjadi tersangka kasus korupsi dan sempat mengaku diperas Rp 10 miliar oleh oknum jaksa. Bahkan sempat ada penolakan saat hendak digeledah.

Dikutip rekan media, Kepala Seksi Penerangan Hukum, Bambang Tejo mengatakan penggeledahan dilakukan di tempat tinggal AH di Jl Bukit Abadi, Bukit Sari Semarang hari Jumat (23/12) kemarin, pukul 15.30 WIB.

“Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah didampingi Ketua Lingkungan setempat yaitu Sekretaris Lurah, Kasi Trantib, Tim Kejaksaan Negeri Kota Semarang, petugas Babinsa, Bhabinkamtibmas, Denpom serta anggota Resmob Polsek Banyumanik,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/12).

Bambang menyebut saat itu petugas sempat tidak diperbolehkan masuk dengan alasan perintah pemilik rumah. Negosiasi kemudian dilakukan dengan BH selaku ayah dari AH.

“Penasihat hukumnya merasa keberatan dengan alasan bahwa rumah tersebut adalah rumahnya dan bukan rumah tersangka AH,” katanya.

Selanjutnya, Bambang menjelaskan bahwa tim penyidik sudah memperlihatkan administrasi berupa surat perintah penggeledahan dan penetapan dari Pengadilan Negeri Semarang. Akhirnya pada pukul 18.00 dilakukan buka paksa gerbang pintu untuk dilakukan penggeledahan.

Komentar