Siap Hadapi! Gegara Sebar Rumor Putusan MK, Denny Indrayana Dipolisikan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Wamenkumham Denny Indrayana buka suara setelah dirinya dilaporkan ke polisi gara-gara dugaan menyebar hoax terkait rumor Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu coblos gambar partai. Denny mengaku siap menghadapi laporan tersebut.

Denny menunjuk kuasa hukum dari Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm untuk menanggapi laporan tersebut. Denny menegaskan pihaknya siap menghadapi laporan polisi.

“Pada dasarnya, kami tidak menginginkan adanya pergeseran fokus isu advokasi yang diperjuangkan, yakni menjaga sistem pemilu Indonesia agar tetap demokratis sesuai rakyat. Upaya untuk mengawal dan menjaga MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan sistem pemilu Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama,” ujar kuasa hukum Denny dalam keterangan tertulis, Jumat (2/6/2023).

meminta aparat menangani laporan itu secara profesional. Kuasa hukumnya meminta tak ada kriminalisasi bagi orang yang menyampaikan pendapat.

“Jikapun ternyata kritik dan pendapat tersebut direspons secara represif oleh segelintir orang sehingga menghasilkan risiko hukum yang lebih jauh, INTEGRITY telah mendapat penunjukan dari Prof Denny Indrayana bertindak untuk dan atas nama beliau sebagai kuasa hukum, guna menghadapi proses tersebut, dengan tetap mendasarkan pada prinsip kepastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Oleh karenanya, kami berharap setiap aparat penegak hukum untuk bertindak dengan mengedepankan keadilan dan profesionalisme,” ujarnya.

“Publik juga memberikan dukungan yang sangat baik, mengingat track record MK yang sering disorot belakangan ini dengan putusan-putusannya yang dinilai tidak sejalan dengan kepentingan demokrasi. Oleh karenanya, Negara didorong untuk menyikapi kontrol publik tersebut dengan bijak, bukan dengan upaya kriminalisasi,” sambung tim kuasa hukum Denny.

Denny Indrayana Dipolisikan
Polisi mengatakan telah menerima laporan dari warga berinisial AWW terhadap Denny Indrayana. Pelapor menduga Denny menyebar hoax terkait rumor putusan MK.

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023, yaitu, satu, atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dua atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat (2/6).

Komentar