Terkait Kasus Pornografi, Polda Metro: Ada Pelaku Lain Selain Dea OnlyFans

JurnalPatroliNews – jakarta, – Polisi akhirnya menetapkan Gusti Ayu Dewanti alias Dea sebagai tersangka. Dea yang seorang Konten kreator situs situs Onlyfans diduga melakukan aksi Pornografi.

Usai diperiksa Polisi, Dea tidak ditahan dengan alasan Ia masih berstatus mahasiswi dan ingin menyelesaikan kuliah.

Kombes Auliansyah Lubis, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya, mengatakan, masih ada pelaku-pelaku lain terkait konten kreator video porno yang perlu diselidiki.

”Ya, kemungkinan ada. Jadi nanti ada pelaku lain selain daripada Dea,” ujar Auliansyah, Minggu (27/3/22).

Alat bukti yang disita beberapa didapat dari patroli Siber, diantaranya Konten-konten yang dibuat dan disebar oleh Dea.

”Alat buktinya, kan seperti dari kemarin berawal dari kita patroli Siber, kemudian kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur seperti itu,” lanjutnya.

Kombes Pol Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyebutkan, Dea Onlyfans ditangkap karena membuat dan menyebarkan konten video porno dengan pacarnya. Pembuatan video itu dilakukan dengan motif ekonomi.

”Yang bersangkutan mengakui memang pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih,” ungkap Zulpan, Sabtu (26/3/22).

Komentar