Kim Jong-un Digugat Lima Warga Atas Tuduhan Iming-iming ‘Surga di Bumi’ di Korea Utara

JurnalPatroliNews – Dalam sidang di pengadilan Tokyo, pemimpin Korea Utara Kim Jong-un diminta membayar ganti rugi atas skema tahun 1959-1984 yang membuat lebih dari 90.000 orang Korea berpindah dari Jepang ke Korea Utara.

Gugatan ini diajukan oleh lima orang yang tergiur oleh skema itu tetapi puluhan tahun kemudian berhasil membelot dari Korea Utara (Korut).

Mereka menuntut ganti rugi masing-masing sebesar 100 juta yen atau sekitar Rp12,4 miliar.

Namun mereka menyadari Kim Jong-un tidak akan meghadiri sidang dan tidak akan memenuhi tuntutan kompensasi itu. Mereka berharap setidaknya keputusan pengadilan mungkin akan membantu perundingan di masa depan.

“Kami tidak berharap Korea Utara menerima keputusan atau membayar ganti rugi,” kata pengacara penggugat.

Namun jika mereka menang maka “kami berharap pemerintah Jepang akan mampu berunding dengan Korea Utara”.

Kedua negara tidak mempunyai hubungan diplomatik resmi.

Lima penggugat terdiri dari empat etnik Korea yang menetap di Jepang dan seorang perempuan Jepang yang mengikuti suaminya orang Korea beserta putri mereka.

Diiming-imingi ‘surga di Bumi’

Ratusan ribu orang Korea berpindah ke Jepang – banyak di antara mereka terpaksa melakukannya – selama periode kekuasaan kolonial Jepang di Semenanjung Korea mulai 1910 hingga 1945.

Di Jepang mereka bekerja di pertambangan dan pabrik tetapi mereka dianggap bukan bagian dari masyarakat setempat.

Mereka kerap mengalami diskriminasi di bidang pendidikan, perumahan dan lapangan kerja. Bahkan orang Korea yang tetap tinggal di Jepang setelah perang berakhir, status kewarganegaraan mereka sebagai warga Jepang dicabut.

Di sisi lain, sesudah Perang Dunia Kedua dan Perang Korea, Korea Utara bertekad membangun kembali negaranya tetapi kekurangan tenaga kerja.

Rezim yang berkuasa di Pyongyang menjanjikan kehidupan baru dalam tatanan sistem sosial kepada orang Korea yang bersedia pindah ke sana. Mereka diiming-imingi pendidikan, layanan kesehatan gratis serta jaminan pekerjaan dan perumahan.

Komentar