Kim Jong-un Digugat Lima Warga Atas Tuduhan Iming-iming ‘Surga di Bumi’ di Korea Utara

Lebih dari 90.000 etnik Korea yang tinggal di Jepang, sebagian besar adalah mereka yang mempunyai hubungan keluarga di Korea Selatan, berpindah ke Korut antara 1959 hingga 1984.

Terdapat pula ribuan perempuan Jepang yang mengikuti suami mereka. Program itu didanai Pyongyang dan mendapat lampu hijau dari pemerintah Jepang.

Kini lima di antara mereka mengajukan gugatan di pengadilan Jepang. Tergugat adalah Kim Jong-un selaku pemimpin Korea Utara.

Dalam sidang di Tokyo, mereka mengaku diiming-imingi “surga di Bumi” jika berpindah ke Korea Utara dalam program pemukiman kembali.

Akan tetapi kenyataan yang mereka temukan sangat berbeda. Banyak di antara mereka dipaksa bekerja di lahan pertanian, pertambangan atau pabrik. Hak-hak dasar mereka juga dilanggar dan mereka juga dilarang meninggalkan negara tersebut.

Dalam gugatan disebutkan Korut memperdaya para penggugat dengan “iklan palsu untuk relokasi ke Korea Utara”, tempat di mana “hak-hak asasi manusia pada umumnya tidak mungkin diberikan”.

Salah seorang penggugat, etnik Korea bernama Eiko Kawasaki, 79, mengatakan kepada kantor berita Associated Press bahwa tak seorang pun bersedia pergi jika saja tahu kenyataan yang sesungguhnya. Perempuan tersebut membelot dari Korut pada 2003 dan meninggalkan anak-anaknya yang sudah dewasa.

Penggugat lainnya, Lee Tae-kyung, ikut berlayar ke Korut pada tahun 1960 ketika baru berusia delapan tahun.

“Kami diberitahu bahwa kami menuju ke ‘surga di Bumi’. Kenyataannya, kami dibawa ke neraka dan diabaikan hak asasi manusia yang dasar: kebebasan untuk pergi,” katanya seperti dikutip media New York Times.

Lee berhasil melarikan diri dari Korea Utara setelah 46 tahun.

Komentar