Ngeri! Nonton Drakor di Korea Utara Bisa Hukum Mati, Kenapa?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Duta Besar Korea Selatan untuk PBB, Hwang Joon-kook, telah terungkap bahwa situasi hak asasi manusia di Korea Utara sangat memprihatinkan. Salah satu pelanggaran serius yang diungkapkan adalah hukuman mati bagi mereka yang terlibat dalam distribusi atau menonton drama Korea Selatan, yang dikenal sebagai drakor.

Pernyataan ini dilontarkan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB di markas besar PBB di New York, yang dilaporkan pada hari Minggu (7/4/2024). Dalam forum tersebut, Hwang menggarisbawahi bahwa anak-anak di Korea Utara terus menderita pelanggaran hak asasi manusia yang serius, meskipun negara tersebut telah meratifikasi Konvensi Hak Anak.

“Menurut berbagai sumber publik, termasuk kesaksian para pembelot Korea Utara, anak-anak di Korea Utara mengalami pelanggaran hak asasi manusia yang parah, termasuk hukuman mati karena mendistribusikan drakor, penahanan di penjara politik bersama anggota keluarga mereka sebagai hukuman kolektif,” kata Hwang, merujuk pada Korea Utara dengan nama resminya, Republik Demokratik Rakyat Korea (DPRK).

Hwang juga menambahkan bahwa kondisi kemanusiaan anak-anak di Korea Utara semakin memburuk karena pemerintahannya lebih memprioritaskan program nuklir dan rudal balistik serta barang-barang mewah daripada kesejahteraan rakyatnya.

Melalui laporan yang diterbitkan oleh berbagai badan seperti UNICEF, WHO, dan Grup Bank Dunia, Hwang mencatat bahwa sekitar 17 persen anak-anak di Korea Utara dilaporkan mengalami hambatan pertumbuhan akibat kekurangan gizi, menambahkan catatan yang menyedihkan terkait kondisi kesehatan mereka.

Komentar