Ajukan Eksepsi, Nadiem Bantah Dakwaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, secara resmi mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan. Eksepsi tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Dalam pembelaannya, Nadiem menegaskan bahwa tidak terdapat satu pun alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum. Ia menilai surat dakwaan disusun secara tidak teliti, kabur, dan tidak berbasis bukti yang sah.

Menurutnya, dakwaan tersebut bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana serta berpotensi mencederai rasa keadilan. Nadiem mengungkapkan bahwa Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) telah dua kali diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2023 dan 2024 atas permintaan kementerian.

“Hasil audit kepatuhan BPKP atas program tahun 2020 dan 2021–2022 tidak menemukan harga yang tidak wajar maupun pelanggaran yang menimbulkan potensi kerugian negara,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, temuan serupa juga disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) yang tidak mencatat adanya kerugian keuangan negara dalam program tersebut.

Nadiem mempertanyakan kemunculan angka kerugian negara yang baru muncul setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut tidak pernah mendapatkan pengesahan dari BPK RI, satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan kerugian negara.

“Saya mempertanyakan hasil audit BPKP yang tidak pernah dideklarasikan oleh BPK RI. Padahal hanya BPK RI yang berwenang menetapkan kerugian negara. Mengapa tidak dimintakan deklarasi?” kata Nadiem.

Ia juga membantah keras tudingan menerima aliran dana sebesar Rp809 miliar. Menurutnya, dana tersebut merupakan transaksi korporasi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Gojek Indonesia, tanpa satu rupiah pun mengalir ke dirinya secara pribadi. Adapun perubahan nilai harta kekayaan, lanjut Nadiem, semata-mata dipengaruhi fluktuasi saham PT AKAB setelah penawaran umum perdana (IPO).

Terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam pengadaan laptop pendidikan, Nadiem menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam proses teknis pengadaan, penentuan harga, maupun pemilihan penyedia barang. Ia bahkan menyebut kebijakan tersebut justru memberikan efisiensi anggaran negara hingga sedikitnya Rp1,2 triliun karena lisensi Chrome OS tidak berbayar.

“Jika saya tidak pernah menandatangani dokumen terkait Chrome OS pada 2020, lalu dari mana peran saya dalam pengadaan itu disimpulkan? Saya tidak terlibat dalam penetapan harga atau seleksi vendor. Menteri hanya berada pada ranah kebijakan, bukan teknis pengadaan,” tegasnya.

Melalui eksepsi tersebut, Nadiem meminta majelis hakim menolak surat dakwaan JPU dan menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan hukum dan nurani. Ia mengaku heran dan kecewa karena merasa dakwaan yang dibacakan tidak mencerminkan dirinya.

“Saya merasa kebebasan dan nama baik saya direnggut tanpa penjelasan yang utuh. Dakwaan ini seperti menceritakan sosok lain yang tidak saya kenal. Semua tuduhan sebenarnya dapat saya jelaskan tanpa harus membawa saya ke penjara,” pungkas Nadiem.