Anies Kenang Standar Etika KPK: Pemberantasan Korupsi dengan Cara Baru..?

Poin ketiga yang ditekankan Anies adalah perlunya penuntasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah untuk mengurangi kekayaan koruptor. Ia menganggap ini sebagai hukuman yang tidak bisa dihindari.

Anies juga mendorong konsep illicit enrichment dan trading in influence sesuai dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC) sebagai arus utama dalam upaya pemberantasan korupsi.

Pentingnya pengesahan RUU Pendanaan Politik menjadi fokus Anies sebagai langkah keempat. Ia melihat bahwa masalah korupsi seringkali berasal dari proses politik, termasuk kegiatan partai politik dan kampanye.

Terakhir, Anies menekankan komitmennya untuk memberikan hadiah yang layak bagi para pemburu koruptor. Ia berpendapat bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat hukum seperti KPK, Polri, dan Kejaksaan, tetapi juga seluruh pihak yang turut serta dalam memburu koruptor harus mendapatkan penghargaan setara.

“Ini adalah komitmen kami terkait dengan pemberantasan korupsi,” tandas Anies.

Komentar