JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menetapkan delapan orang petinggi perusahaan pertambangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi data batu bara.
Para tersangka berasal dari beberapa entitas usaha tambang ternama, termasuk PT Tunas Bara Jaya, PT Inti Bara Perdana, PT Samban Mining, dan PT Sucofindo cabang Bengkulu.
Delapan tersangka tersebut antara lain:
- Bebby Hussy (Komisaris Tunas Bara Jaya)
- Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana)
- Julius Soh (Direktur Utama Tunas Bara Jaya)
- Agusman (Staf pemasaran PT Inti Bara Perdana)
- Sutarman (Direktur Tunas Bara Jaya)
- Edhie Santosa (Direktur PT Samban Mining)
- Iman Sumantri (Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu)
- David Alexander Yuwono (Komisaris PT Samban Mining)
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, para pelaku diduga melakukan rekayasa terhadap hasil uji mutu batu bara sebagai cara untuk menghindari kewajiban pembayaran royalti kepada negara.
“Kasus ini sebelumnya telah menyeret tujuh orang yang kini telah ditahan. Penetapan tersangka kedelapan baru saja dilakukan,” terang Anang dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Juli 2025.
Asisten Pengawasan sekaligus Ketua Tim Penyidik Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, menyampaikan bahwa salah satu tersangka, David Alexander, aktif terlibat dalam praktik penghindaran royalti tersebut. Ia disebut menjalin kerja sama tidak sah dengan pihak PT Sucofindo cabang Bengkulu.
“Peran David sangat signifikan, karena selain sebagai komisaris, ia juga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan yang berdampak pada kerugian keuangan negara,” kata Andri.
Aksi manipulasi tersebut dilakukan sepanjang 2022 hingga 2023. Tujuannya adalah menurunkan kualitas batu bara secara administratif agar nilai kewajiban pembayaran pajak, royalti, dan iuran lainnya kepada negara menjadi lebih kecil atau bahkan nihil.
“Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai setengah triliun rupiah,” tambahnya.
Saat ini, David Alexander ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung di Jakarta, sedangkan tujuh tersangka lainnya ditahan di Bengkulu.
Seluruh tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperkuat dengan ketentuan dalam KUHP terkait perbuatan berlanjut dan penyertaan tindak pidana.
Tanya ChatGPT














