Dugaan Korupsi di Kemnaker Era Cak Imin Rugikan Negara Rp17,6 Miliar, Para Tersangka Segera Dipanggil KPK

JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara (LHP PKN), pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker tahun anggaran 2012 ke KPK.

Hasil penghitungan BPK, pengadaan proyek tersebut mengakibatkan negara rugi Rp17.682.445.455 atau Rp17,6 miliar.

“BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan dan pembayaran hasil pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17.682.445.455,” tulis BPK di laman resminya Jumat (19/1/2024).

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi pengadaan sitem proteksi TKI masih dalam proses penyidik di KPK.

Selain itu juga sudah menetapkan sejumlah tersangka.

Menanggapi hasil laporan BPK tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya akan segera memanggil para tersangka dalam perkara ini.

“Perkara di Kementrian Tenaga kerja, segera kami akan jdwalkan pemanggilan tersangka. Akan diinformasikan lebih lanjut mengenai waktunya,” ujar Ali.

Adapun salah satu tersangka dalam kasus ini yakni mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kemnaker, Reyna Usman.

Reyna belakangan diketahui merupakan wakil ketua Dewan Perwakilan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Bali.

Dugaan korupsi ini terjadi pada 2012, ketika Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009-2014.

Cak Imin juga sudah pernah diperiksa oleh KPK.

Kasus korupsi di Kemnaker berupa pengadaan perangkat lunak atau software sistem, serta komputer untuk perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI).

Akibatnya, sistem tersebut tidak dapat berfungsi, komputernya hanya bisa digunakan untuk mengetik.

Komentar