Dugaan Korupsi di Proyek Lahan Tol Trans Sumatera, Negara Dirugikan Rp205 Miliar

JurnalPatroliNwes – Jakarta – Skandal baru kembali mencoreng proyek strategis nasional. Pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) pada periode 2018 hingga 2020 diduga menyisakan aroma korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp205,14 miliar. Proyek ini ditangani oleh PT Hutama Karya (Persero), BUMN yang dipercaya menangani pembangunan infrastruktur besar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penahanan terhadap dua tersangka utama dalam kasus ini: Bintang Perbowo, Direktur Utama PT Hutama Karya saat itu, dan M. Rizal Sutjipto, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan.

“Berdasarkan hasil audit dari BPKP, nilai kerugian negara akibat proyek lahan ini mencapai Rp205,14 miliar,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam, 6 Agustus 2025.

Menurut pemaparan KPK, masalah bermula hanya beberapa hari setelah Bintang Perbowo dilantik sebagai Direktur Utama pada April 2018. Dalam waktu singkat, ia langsung menggelar rapat direksi yang membahas rencana pembelian lahan—yang ternyata tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun itu.

Bintang memperkenalkan Iskandar Zulkarnaen, pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), sebagai pemilik lahan strategis di Bakauheni. Ia juga meminta agar Iskandar membeli lebih banyak lahan dari warga sekitar, agar lahan tersebut bisa langsung dijual ke PT Hutama Karya.

Tak berhenti di situ, Bintang memerintahkan Rizal sebagai Ketua Tim Pengadaan untuk mempercepat proses akuisisi tanah. Alasan yang digunakan: lahan itu mengandung batu andesit, yang dinilai memiliki nilai jual tinggi.

Pembayaran Miliaran Rupiah untuk Tanah yang Belum Bisa Dikuasai

Proses pembayaran pun mulai dilakukan. Pada September 2018, PT Hutama Karya mencairkan Rp24,6 miliar sebagai tahap awal pembayaran untuk lahan di Bakauheni. Hingga 2020, total dana yang dikeluarkan mencapai Rp205,14 miliar, termasuk pembelian lahan di Kalianda.

Namun, KPK mengungkap banyak kejanggalan dalam proses ini:

  • Tidak ada standar operasional (SOP) pengadaan lahan.
  • Tidak dilakukan penilaian independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
  • Dokumen rapat direksi diduga dibuat backdate, bahkan beberapa rapat tak pernah benar-benar berlangsung.
  • Pengadaan dilakukan tanpa rencana bisnis yang jelas.

Lebih ironisnya lagi, meskipun dana sudah dicairkan, tanah-tanah tersebut belum bisa dikuasai atau dimiliki secara sah oleh BUMN, karena proses pengalihan hak belum dilakukan.

KPK kini telah menyita berbagai aset terkait, di antaranya:

  • 122 bidang tanah di wilayah Bakauheni dan Kalianda sebagai objek pengadaan.
  • 13 bidang tanah tambahan milik Iskandar dan PT STJ.
  • Satu unit apartemen di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Selain dua tersangka yang baru ditahan, KPK sebelumnya juga menetapkan dua tersangka lainnya: Iskandar Zulkarnaen, yang kini telah meninggal dunia (8 Agustus 2024), serta korporasi PT STJ sebagai entitas hukum.

Kasus ini menjadi potret buram tata kelola lahan dalam proyek infrastruktur nasional, dan kembali mengingatkan pentingnya pengawasan serta transparansi dalam penggunaan dana negara.