Gegara Kasus Korupsi Anaknya, Alex Noerdin Turut Diperiksa KPK. Cek Disini Sebabnya!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Buntut dari kasus dugaan Korupsi yang menyeret Putranya, Dodi Reza Alex Noerdin, yang merupakan Bupati Musi Banyuasin, Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumatera Selatan, jadi turut diperiksa KPK.

Ali Fikri, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, mengatakan, Alex bakal diperiksa sebagai saksi terkait barang bukti berupa uang Rp1,5 miliar.

“Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan atas nama Alex Noerdin, Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan,” ungkap Ali, Kamis (13/1).

KPK juga memeriksa pengacara Alex, Soesilo Aribowo. Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang Rp1,5 Miliar diperuntukkan sebagai fee Soesilo sebagai pengacara Alex.

Selain Alex dan Soesilo, KPK juga memanggil saksi lain, yakni, Erlin Rose Diah Arista, selaku Mahasiswa; Yuswanto, pihak Swasta; Sandy Swardi, Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa; dan Erini Mutia Yufada, seorang Ibu rumah tangga.

Menyangkut Perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah Dodi Reza Alex Noerdin; Herman Mayori, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin; Eddi Umari, Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin; dan Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara.

Dalam Proyek Infrastruktur itu, Perusahaan milik Suhandy ditetapkan menjadi pemenang 4 paket Proyek pembangunan. Yakni Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai Kontrak Rp2,39 miliar.

Selain itu, Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar, dan Proyek Normalisasi Danau Ulak Ria, Kecamatan Sekayu, nilai kontrak Rp9,9 miliar. Dari Proyek itu, Dodi diduga menerima uang senilai Rp2,6 miliar.

Komentar