JurnalPatroliNews – Jakarta – Â Ahmad Muhdlor Ali, alias Gus Muhdlor, mantan Bupati Sidoarjo, kembali hadir di persidangan terkait dugaan korupsi pemotongan insentif pajak di Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Senin, 7 Oktober.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan kesaksian dari beberapa saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengutip RMOLJatim, Gus Muhdlor tiba di lokasi sekitar pukul 09.15 WIB dengan menumpang mobil rantis dan dalam keadaan tangan diborgol.
Ia datang bersama terdakwa lain, yakni mantan Kepala BPPD, Ari Suryono, serta Siska Wati, yang menjabat sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo.
Setibanya di pengadilan, Gus Muhdlor yang mengenakan rompi oranye itu langsung melangkah cepat masuk ke ruang sidang Candra.
Saat berita ini diturunkan, Gus Muhdlor masih berada di dalam ruang sidang tersebut, menunggu giliran persidangannya yang akan dilanjutkan di ruang sidang Cakra.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari lalu, yang berkaitan dengan pemotongan insentif pajak para pegawai. Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan 11 orang, termasuk Ari Suryono dan Siska Wati.
Komentar