Hari Ini! KPK Akan Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) hingga penetapan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersangka telah sesuai ketentuan UU maupun hukum acara pidana.

Demikian jawaban KPK yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (7/11).

“Iya betul hari ini agenda pembacaan jawaban dari tim Biro Hukum KPK. Kami jelaskan bahwa seluruh proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka telah sesuai ketentuan UU maupun hukum acara pidana dan SOP di KPK,” kata Ali kepada rekan media, dikutip Selasa pagi (7/11).

Selain sesuai dengan ketentuan UU, hukum acara pidana dan SOP di KPK kata Ali, penetapan SYL sebagai tersangka juga disertai dengan alat buktinya.

“Dari jawaban yang sudah kami persiapkan dengan matang tersebut sudah seharusnya nanti hakim yang mengadilinya memutus menolak permohonan dimaksud,” pungkas Ali.

SYL telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/10) dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam petitumnya, SYL meminta agar Hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya, dan menyatakan penetapan tersangka terhadap SYL dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Selain itu, SYL meminta agar Hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Sprindik nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan KPK serta status tersangka SYL tidak sah dan batal demi hukum.

Mentan periode 2019-2023, SYL bersama tersangka Muhammad Hatta (MH) selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10). SYL sendiri dilakukan penangkapan pada Kamis malam (12/10).

Komentar