JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan penggeledahan di kantor Suku Dinas (Sudin) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Jakarta Timur, yang berlokasi di Blok D lantai 4, Kantor Wali Kota Jakarta Timur, pada Senin, 10 November 2025.
Langkah ini berkaitan dengan penyelidikan atas dugaan penggelembungan biaya pengadaan mesin jahit senilai Rp9 miliar.
Menyikapi tindakan tersebut, Ketua Umum Pemuda Cinta Tanah Air (PITA), Ervan Purwanto, mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi dalam setiap penegakan hukum.
“Setiap pihak berhak atas praduga tak bersalah,” ujar Ervan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 11 November 2025.
Ervan menjelaskan bahwa program pengadaan mesin jahit yang tengah disorot merupakan bagian dari agenda padat karya pasca-pandemi Covid-19. Program ini ditujukan untuk membantu pelaku UMKM serta masyarakat terdampak agar dapat kembali bangkit melalui kegiatan ekonomi produktif.
“Jangan sampai tujuan mulia dari program padat karya ini tercoreng oleh dugaan pelanggaran atau opini yang belum terbukti sebelum proses hukum selesai,” imbuhnya.
Menurut Ervan, proses pengadaan di lapangan seringkali berhadapan dengan tantangan teknis dan administratif, terlebih dalam masa percepatan pemulihan ekonomi. Karena itu, ia berharap penegakan hukum dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan stigma negatif kepada individu maupun institusi yang belum tentu melakukan pelanggaran.
“Jika memang ada kesalahan, tentu harus diproses sesuai aturan. Tetapi jika tidak ditemukan bukti yang kuat, nama baik pihak yang diperiksa juga wajib dipulihkan,” tegas Ervan.














