JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019 hingga 2022.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Jumat (8/8). Dua saksi yang dipanggil berinisial MA, Direktur PT Tixpro Informatika Megah pada 2020, dan PI, karyawan PT Tera Data Indonesia.
Keduanya diperiksa dalam perkara yang menjerat tersangka berinisial MUL. Menurut keterangan resmi Kejagung, pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara.
Program Digitalisasi Pendidikan yang menjadi sorotan ini merupakan proyek pemerintah untuk memperluas akses teknologi pembelajaran di sekolah-sekolah. Namun, penyidik menduga terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara.
Hingga kini, Kejagung belum merinci nilai kerugian negara maupun peran masing-masing pihak yang terlibat, dengan alasan penyidikan masih berjalan.













