KPK Periksa 3 Pegawai BPKD DKI Terkait Korupsi Pengadaan Tanah Munjul

JurnalPatroliNews Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Tiga orang pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) DKI Jakarta pun diperiksa, hari ini, Rabu (4/8).

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, melalui keterangan tertulis.

Ali Fikri menyebut, ketiga pegawai BPKD itu ialah Faisal Syahruddin, Asep Erwin, dan Edi Sumantri. Selain tiga orang itu, KPK juga memanggil pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, Farouk.

Mereka dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka sekaligus Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni, mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.

KPK menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Komentar