KPK Sita Aset Hasil Pemerasan Terkait Izin TKA di Kemnaker

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyitaan dilakukan terhadap harta milik salah satu tersangka, Haryanto (H), yang menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemnaker periode 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker pada 2024–2025.

“Tim telah mengamankan dua bidang tanah dan bangunan, yakni rumah kontrakan berukuran 90 meter persegi di Cimanggis, Depok, serta rumah seluas 180 meter persegi di kawasan Sentul, Bogor. Seluruh aset tersebut dibeli tunai dan diduga menggunakan uang hasil pemerasan terhadap agen TKA, lalu dialihkan atas nama kerabat tersangka,” jelas Budi, Minggu, 28 September 2025.

Selain rumah, KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Innova yang diperoleh melalui permintaan Haryanto kepada salah seorang agen TKA. Kendaraan tersebut kini sudah masuk dalam daftar barang bukti.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023), Haryanto, Wisnu Pramono (Direktur PPTKA 2017–2019), Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024–2025), Gatot Widiartono (Kasubdit Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta serta PPK PPTKA 2019–2024), serta tiga staf Direktorat PPTKA: Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

KPK mencatat bahwa praktik pemerasan ini berlangsung lama, sejak 2012 hingga 2024, dengan total aliran dana mencapai Rp53,7 miliar. Dari jumlah tersebut, Haryanto disebut menerima bagian terbesar, yakni sekitar Rp18 miliar.

Rincian penerimaan lain mencakup Suhartono Rp460 juta, Wisnu Rp580 juta, Devi Rp2,3 miliar, Gatot Rp6,3 miliar, Putri Rp13,9 miliar, Jamal Rp1,1 miliar, dan Alfa Rp1,8 miliar. Sebagian dana juga didistribusikan kepada sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA, dengan nilai setidaknya Rp8,94 miliar.

Dana hasil pemerasan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi maupun pembelian aset, baik atas nama tersangka sendiri maupun anggota keluarga.