KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Perkeretaapian DJKA Medan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindak kasus korupsi di sektor perkeretaapian. Dua orang yang diduga terlibat dalam pengaturan pemenang proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan resmi dijebloskan ke tahanan.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 1 Desember 2025.

“Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, dan dengan ditemukannya alat bukti yang memadai, KPK menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap dua pihak terkait,” ujar Asep.

Dua orang yang ditahan KPK adalah:

Eddy Kurniawan Winarto (EKW) – Wiraswasta sekaligus Komisaris PT Tri Tirta Permata (TTP).

Muhlis Hanggani Capah (MHC) – Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub, dan pernah menjabat sebagai PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021–Mei 2024.

Menurut KPK, keduanya diduga terlibat dalam pengaturan pemenang tender pelaksana proyek sehingga terjadi praktik tindak pidana korupsi dalam sistem pengadaan.

Penahanan dan Dasar Hukum

Asep menjelaskan bahwa keduanya akan menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari, mulai 1 Desember hingga 20 Desember 2025, di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.

Para tersangka dijerat dengan pasal:

Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 yang telah diperbarui dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.