KPK Telusuri Dugaan Pemerasan dan Penyelewengan Anggaran oleh Eks Kajari HSU

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu.

Ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah instansi daerah serta penyalahgunaan anggaran internal kejaksaan tanpa dokumen perjalanan dinas resmi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pada 29 hingga 30 Desember 2025, tim penyidik telah meminta keterangan dari 15 orang saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polda Kalimantan Selatan guna mengurai rangkaian peristiwa pemerasan sekaligus mengungkap pola pemotongan anggaran yang diduga dilakukan melalui bendahara internal Kejari HSU.

Menurut Budi, para saksi dimintai penjelasan terkait prosedur pencairan anggaran yang dilakukan tanpa dilengkapi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Skema tersebut diduga digunakan tersangka untuk menarik dana dari kas kantor demi kepentingan pribadi.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Desember 2025. Ketiganya yakni Albertinus Parlinggoman Napitupulu selaku mantan Kajari HSU, Asis Budianto yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, serta Tri Taruna Fariadi selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Tri Taruna sempat masuk daftar pencarian sebelum akhirnya menyerahkan diri.

Penyidik menduga para tersangka melakukan pemerasan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan RSUD. Modus yang digunakan adalah ancaman untuk menindaklanjuti laporan pengaduan dari LSM apabila permintaan setoran tidak dipenuhi.

Dari praktik tersebut, Albertinus diduga menerima uang hingga Rp804 juta dalam rentang waktu November hingga Desember 2025. Selain itu, ia juga disinyalir mencairkan Tambahan Uang Persediaan (TUP) senilai Rp257 juta tanpa SPPD yang sah.

Tak hanya itu, Albertinus disebut menerima dana lain sebesar Rp450 juta, termasuk transfer ke rekening istrinya. Sementara itu, Tri Taruna diduga memperoleh aliran dana hingga Rp1,07 miliar yang berkaitan dengan perkara lain dalam periode 2022 hingga 2024.

Dalam OTT yang dilakukan KPK, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp318 juta dari kediaman Albertinus. KPK menegaskan pengusutan perkara ini masih terus berjalan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang terlibat.