KPK Telusuri Dugaan Suap Program Bandung Smart City, Plh Walikota Bandung di Cegah ke Luar Negeri

JurnalPatroliNews – Bandung – Pasca diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu lalu (10/5), Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga Plh Walikota Bandung, Ema Sumarna, dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri hingga 6 bulan ke depan.

Upaya pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet dalam program Bandung Smart City, yang menjerat Walikota Bandung nonaktif Yana Mulyana serta beberapa ASN Pemkot Bandung.

Melalui pencegahan ini, KPK berharap Ema Sumarna bersikap kooperatif demi proses penyidikan perkara bisa segera dirampungkan.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Beyond Anti Corruption (BAC), Dedi Haryadi mengatakan, pencegahan terhadap Ema Sumarna bepergian ke luar negeri, menunjukkan bahwa ia merupakan saksi penting dalam pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan Yana Mulyana.

“Karena jabatannya, selain sebagai saksi, apakah ada dugaan keterlibatan? Maka dari itu, harus menunggu hasil penyidikan penyidik KPK,” kata Dedi, kepada rekan media, saat dihubungi melalui telepon seluler, dikutip Rabu (17/5).

Komentar