Milik Eks Bupati  Talaud, KPK Lelang Bangunan di Bekasi Rp1,4 Miliar

Dengan demikian, Sri Wahyumi akan mendekam di Rutan Kelas II A Manado selama empat tahun atas perkara penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur.

 Selain pidana penjara dan denda, Sri Wahyumi juga dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp9,3 miliar.

 Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa. Harta yang disita tersebut nantinya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Tapi, jika Sri Wahyumi tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan diganti pidana selama dua tahun.

Komentar