Pemilik Blueray Cargo Ditahan KPK Usai Menyerahkan Diri dalam Perkara Suap Kepabeanan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pemilik PT Blueray Cargo setelah yang bersangkutan mendatangi lembaga antirasuah dan menyerahkan diri terkait dugaan praktik suap dalam pengurusan impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemilik Blueray Cargo, John Field, tiba di Gedung KPK pada Sabtu dini hari, 7 Februari 2026. Setibanya di sana, John langsung diperiksa penyidik dengan status tersangka.

“Setelah pemeriksaan selesai, penyidik melakukan penahanan terhadap JF untuk 20 hari ke depan,” ujar Budi, Minggu, 8 Februari 2026.

Budi menambahkan, selama proses pemeriksaan John Field bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk pendalaman perkara.

Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan pada Jumat, 6 Februari 2026. Lokasi yang disasar meliputi Kantor Pusat DJBC, rumah para tersangka Rizal, Sisprian, dan John Field, serta kantor PT Blueray Cargo. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen kepabeanan dan impor, catatan keuangan, barang bukti elektronik, serta uang tunai yang masih dalam proses penghitungan.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan di Jakarta dan Lampung. Sehari setelahnya, KPK mengumumkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen DJBC, serta Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC. Dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray Cargo, Andri (AND) sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan (DK) sebagai Manajer Operasional perusahaan tersebut.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar dari sejumlah lokasi, termasuk rumah para tersangka dan kantor PT Blueray Cargo. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp1,89 miliar, 182.900 dolar AS, 1,48 juta dolar Singapura, 550 ribu yen Jepang, dua kelompok logam mulia seberat total 5,3 kilogram senilai lebih dari Rp15 miliar, serta satu unit jam tangan mewah bernilai sekitar Rp138 juta.

KPK mengungkap bahwa praktik suap ini bermula pada Oktober 2025, ketika terjadi kesepakatan ilegal antara oknum DJBC dan pihak PT Blueray Cargo untuk mengatur jalur pemeriksaan impor. Kesepakatan tersebut bertujuan mengondisikan agar barang impor milik perusahaan tidak melalui pemeriksaan fisik secara ketat.

Dalam sistem kepabeanan, terdapat dua jalur pemeriksaan, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah yang mewajibkan pemeriksaan menyeluruh. Namun, melalui pengaturan parameter dan manipulasi sistem targeting, barang impor PT Blueray Cargo diduga dapat lolos tanpa pemeriksaan, meski disinyalir mengandung barang palsu, tiruan, atau ilegal.

Pengkondisian tersebut dilakukan dengan mengubah parameter jalur merah, yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem pemindaian DJBC. Setelah skema berjalan, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray Cargo kepada oknum Bea Cukai sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026. Uang tersebut diduga diberikan secara rutin setiap bulan sebagai imbalan atas kelancaran proses impor.

KPK menegaskan masih terus mendalami alur suap dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.