BPN Jembrana Jadi Sorotan, Kepala Kantor Dilaporkan ke KPK

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengacara Veronika L. Giron, S.H., mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kehadiran Veronika untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara, sebagaimana diatur Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepada wartawan, Veronika menyampaikan adanya pembatalan dokumen Sertipikat Hak Milik (SHM) kliennya, Ni Wayan Dontri, yang tercatat berdasarkan Konversi dengan Penegasan Hak Nomor 7395/Desa Penyaringan, seluas 17.700 M² sesuai Surat Ukur Nomor 4473/Penyaringan/2018 tertanggal 19 Desember 2018. Pembatalan SHM Ni Wayan Dontri dilakukan sepihak oleh Kantor Pertanahan Bali dengan dalih cacat administrasi dan/atau cacat yuridis.

“Saya datang ke KPK untuk melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang,” ujar Veronika kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

Adapun pihak yang dilaporkannya adalah Kepala Kantor BPN Kabupaten Jembrana, petugas ukur BPN Jembrana (Achmad Zaini Hasan, SSI dan Anang Harissyah), Kepala Kanwil BPN Bali, Sylvia Ekawati dan PT. Sungai Mas Indonesia.

Kronologi dugaan tindak pidana tersebut, disampaikan Veronika bermula dari Laporan Informasi No. LI/61/VI/2025/Ditreskrimsus tertanggal 20 Juni 2025 dan Surat Perintah Penyelidikan No. SP.Lidik/114/VII/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus tertanggal 2 Juli 2025.

Permasalahan hukum timbul ketika Sylvia Ekawati mengajukan permohonan pembatalan sertipikat melalui surat tertanggal 30 Juni 2025, dengan dalih terjadi tumpang tindih dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 25416/Desa Penyaringan seluas 10.000 M².

BPN Kabupaten Jembrana kemudian merekomendasikan pembatalan produk hukum sertipikat atas nama Ni Wayan Dontri melalui surat tertanggal 18 Juli 2025, dengan alasan cacat administrasi dan/atau cacat yuridis.

Atas rekomendasi BPN Jembrana, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali selanjutnya menerbitkan pemberitahuan pembatalan tertanggal 6 Agustus 2025. “Ini adalah bentuk penyerobotan, dengan dalih terjadi tumpang tindih di atas tanah klien kami,” ujar Veronika.

“Faktanya adalah, milik Sylvia Ekawati ada bidang tanahnya, milik klien juga ada bidang tanahnya, sambung Veronika.

Veronika mensinyalir adanya setingan atau by design di balik kasus itu. “Ini ada by design disana sehingga letak bidang tanah itu berpindah dari NIB yang seharusnya milik Sylvia Ekawati dipindahkan kepada NIB milik Ni Wayan Dontri. Artinya, dalam proses ini pihak BPN melegitimasi sehingga terjadinya pembatalan Sertipikat Hak Milik klien kami,” jelasnya.