BPN Jembrana Jadi Sorotan, Kepala Kantor Dilaporkan ke KPK

Padahal, lanjutnya, produk hukum SHM milik kliennya telah terbit lebih dulu tahun 2018. Sedangkan yang melakukan pencaplokan, proses jual belinya dilakukan pada tahun 2023. “Kalau kita mengacu pada aturan, sertipikat klien kami tidak bisa dibatalkan oleh BPN, tetapi harus melalui pengadilan,” imbuhnya.

Minta Perlindungan Kapolri dan Divisi Propam Polri

Terkait dugaan keterlibatan Tim Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Veronika menyebut dirinya telah melaporkan kasus itu ke Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Divisi Propam Mabes Polri untuk ditindaklanjuti.

Dia juga menyebut telah memohon perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Ketua Komisi III DPR RI.

Dikatakan berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997, keberatan terhadap
sertipikat yang telah diterbitkan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 tahun sejak penerbitan. Mengingat sertipikat atas nama Ni Wayan Dontri telah melewati batas waktu tersebut, pembatalan yang dilakukan diduga mengandung unsur penyalahgunaan wewenang secara jabatan. Sehingga mengesampingkan ketentuan peraturan perundang undangan Republik Indonesia yang berlaku.

“Laporan kami sampaikan demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan,” pungkas Veronika dari Kantor Hukum Lusiana Giron & Partners menutup percakapan.*