Punya Kewarganegaraan Ganda, KPK Minta Bantuan Kemenlu RI Cabut WN Paulus Tannos Di Afrika

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat ini sedang berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), terkait pengajuan untuk mencabut status Warga Negara Asing (WNA) yang dimiliki Paulus Tannos, buronan kasus e-KTP.

Teuku Faizasyah, juru bicara Kementrian Luar Negeri, mengatakan, pihak Kemenlu mendukung langkah penegakan Hukum yang akan dilakukan KPK.

“Ini adalah masalah penegakan Hukum dan tugas Kemenlu adalah memberikan dukungan untuk upaya penegakan Hukum,” ujarnya, Sabtu (12/8/23).

KPK, melalui Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI), menyebut, telah menjalin komunikasi dengan Kemenlu, perihal status Warga Negara ganda, yang dimiliki oleh Paulus Tannos.

PJKAKI berharap, Kemenlu bisa mewakili Pemerintah Indonesia dalam menjalin komunikasi dengan Negara di benua Afrika, yang memberikan status Warga Negara bagi Paulus Tannos.

Teuku mengaku, belum bisa memerinci langkah yang akan diambil oleh Kemenlu, dalam mendukung upaya dari KPK di kasus Paulus Tannos. Dia menyatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

“Akan dicek dahulu,” lanjutnya.

Sementara itu, Asep Guntur, Direktur Penyidikan KPK, membenarkan, Lembaga Antirasuah itu telah berkoordinasi dengan pihak Kemenlu terkait kewarganegaraan ganda yang dimiliki Paulus Tannos.

“Kami sudah koordinasi dari Direktorat PJKAKI (Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi), sudah koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, bahwa kita akan minta Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, akan meminta kepada Pemerintahan di Negara yang mengeluarkan paspor tersebut, bahwa yang bersangkutan berkewarganegaraan Indonesia dan di sini melakukan tindak pidana,” ucap Guntur.

Diketahui, Paulus Tannos, Buronan kasus e-KTP, telah berganti identitasnya menjadi Tjhin Thian Po. Dirinya juga telah memiliki paspor dan kewarganegaraan baru, yang didapatnya dari sebuah Negara di wilayah Afrika.

Komentar