Soal Surat Eks Dirut Pertamina Kepada Presiden Jokowi, KPK: Sebagai Pembelaan Saja!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Karen Agustiawan, eks Dirut PT Pertamina (Persero), telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, menjelaskan, penetapan tersangka itu, sudah melalui proses gelar perkara, alat bukti, dan keyakinan yang memadai, bahwa ditemukan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan alat bukti itu, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Alexander, di ruang konferensi pers, Gedung KPK, Rabu (27/9/23).

Alexander mengatakan itu, untuk merespons isi surat terbuka dari Karen, yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam surat itu, Sebelumnya, Karen menulis surat terbuka yang ditujukan kepada Jokowi. Surat itu berisikan pendapat Karen, yang menyatakan rasa prihatinnya terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.

“Surat terbuka ini saya tulis karena keprihatinan terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia,” isi surat terbuka itu.

Karen berpendapat, dalam surat tertanggal Senin, 25 September 2023, terdapat pasal-pasal karet yang bersifat multi interpretasi, sehingga penegakan hukum disalahartikan.

Menurut Karen, salah tafsir itu dapat mengakibatkan kerugian bisnis di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dijadikan dasar Aparat Penegak Hukum (APH), sebagai tindak pidana korupsi.

Diketahui, Karen ditahan oleh KPK dalam kasus pengadaan Liquefied Natural Gas atau LNG di BUMN bidang migas pada 2011-2021.

Ia diduga, terlibat dalam kasus korupsi LNG.

Penahanan dilakukan setelah Karen mendatangi Gedung Merah Putih, pada Selasa, 19 September lalu.

Karen Agustiawan pun meminta Jokowi memastikan, agar proses hukum yang sedang dirinya jalani, telah sesuai sistem penegakan hukum yang benar.

“Bukan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu, yang mengakibatkan kerugian Negara yang lebih besar,” tulis Karen dalam surat yang ditujukan kepada Jokowi itu.

Alexander menilai, apa yang disampaikan Karen Agustiawan dalam surat tersebut menjadi bahan pembelaan.

“Juga menjadi pembelaan dalam proses klarifikasi dalam penyidikan. Saya pikir itu,” tandasnya.

Komentar