PT Pertamina Hulu Mahakam Dan SKK Migas Di Somasi Oleh Tiga Keluarga Desa Sepatin Terkait Pembebasan Tanah

JurnalPatroliNews – Jakarta,- PT Pertamina Hulu Mahakam(PHM) dan SKK Migas, di somasi oleh 3 (tiga) kepala keluarga korban okupasi tanah di Desa Sepatin Kutai Kartanegara yakni, H. Hamsyah, H. Bennu, Hj. Kana, melalui kuasa hukum LBH Ampera di Jakarta. Surat somasi yang dilayangkan itu untuk meminta ganti rugi puluhan hektar tanah tambak udang warga, seharga tiga ratus ribu per meter.

Permintaan ganti rugi (tiga) keluarga di desa sepatin ini, dikarenakan tanah mereka  yang sudah berupa Sertipikat Hak Milik, sesuai aslinya (SHM.50/Sepatin, SHM.103/Sepatin, SHM.49/Sepatin, SHM.111/Sepatin, SHM.108/Sepatin, SHM.31/Sepatin, SHM.45/Sepatin) yang sah diterbitkan oleh kantor BPN Kabupaten Kutai Kerta Negara, hanya mendapatkan ganti rugi atas bangunan dan tanaman.

“Somasi yang dilayangkan (tiga) keluarga warga Desa Sepatin itu sehubungan dengan tanah mereka yang sudah sertifikat hak milik diterbitkan oleh BPN Kabupaten Kutai Kartanegara tidak diberi ganti rugi selayaknya, terlebih tidak mengacu aturan ganti kerugian atas pengadaan tanah dalam proyek strategis nasional (PSN),” ujar Ferdinand Montororing, dari LBH Ampera, pada wartawan JurnalPatroli, Mega Nur Asmawati, di kantornya, Bekasi, Rabu (5/12/23).

“ PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) bagian Subholding Upstream Pertamina Regional Kalimantan dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), diduga telah bertindak manipulatif mendalilkan tanah rakyat itu sebagai kawasan hutan sehingga sertifikatnya tidak berlaku, dengan hanya mengganti rugi bangunan dan tanaman,” jelas Ferdinand.

Tambah Ferdinand, bahwa A.Nugraha, Kepala BPN Kabupaten Kutai Kartanegara, mengakui sertifikat milik warga Desa Sepatin itu sah terdaftar di BPN Kukar, saat menerima kunjungan tim advokasi hukum LBH Ampera di Tenggarong, beberapa waktu lalu.

“Sebelum kami melakukan somasi kami, telah bersurat kepada Kanwil BPN Provinsi Kaltim, Kanwil Provinsi Kemenkumham Kaltim, BPKH Wilayah 4 Samarinda termasuk Pertamina Hulu Mahakam dan SKK Migas, tapi sampai saat ini mereka tak pernah gubris” ujar Ferdinand.

Sementara, ditempat terpisah, Rio, Staf Bidang Ham, Kumham Kaltim, mengatakan telah meminta klarifikasi kepada Pertamina Hulu Mahakam dan Humas SKK Migas, sehubungan adanya pelaporan pengaduan warga yang minta perlindungan hukum dan HAM melalui Kantor Kanwil Kemenkumham Kaltim.

Warga Desa Sepatin Kutai kartanegara saat menemui Kakanwil Kemenkumham Provinsi Kaltim.

Sebagaimana diketahui, persoalan tanah kerap menjadi masalah utama dalam suatu pembangunan.  Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengamini bahwa pembebasan lahan masih menjadi momok dalam pengerjaan proyek strategis nasional atau PSN. 

Jokowi mengatakan bahwa pemerataan infrastuktur di Tanah Air yang tampak pesat, faktanya ada banyak kendala rumit di lapangan. 

“Di lapangan begitu rumit. Persoalan utama adalah pembebasan lahan. Tapi karena menteri BPN [Badan Pertanahan Nasional] nya mantan Panglima TNI, itu memudahkan,” ujar Jokowi dikutip saat acara Sewindu Proyek Strategis Nasional (PSN), Rabu (13/9/23).

 Seperti halnya yang terjadi di Pulau Rempang, konflik pembebasan lahan menjadi isu utama dalam pembangunan kawasan Rempang Eco City.

Sementara, PT. Pertamina Hulu Mahakam maupun Humas SKK Migas, ketika dihubungi belum memberi respon hingga berita ini tayang.

Komentar