Terpidana Kasus Korupsi Dana PEN Bayar Denda Di Kejari Buleleng

JurnalPatroliNews – Buleleng – Terpidana kasus korupsi dalam pengelolaan dana hibah pariwisata dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020, Made Sudama Diana membayar denda, uang pengganti dan biaya perkara kepada jaksa eksekutor di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Buleleng, Rabu (12/01).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, I Putu Gede Astawa, dalam rilisnya menjelaskan, pembayaran denda, uang pengganti dan biaya perkara itu terkait pelaksanaan Putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DPs tanggal 14 Desember 2021.

Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Bali tersebut menyatakan, terpidana Made Sudama Diana, wajib membayar denda sebesar Rp50 juta, uang pengganti sebesar Rp7.889.419 dan biaya perkara sebesar Rp10 ribu. Terpidana Made Sudama Diana, telah menyerahkan uang denda, uang pengganti dan biaya perkara tersebut kepada Jaksa Eksekutor di Kejaksaan Negeri Buleleng.

Selanjutnya uang yang disetor sebesar Rp57.889.419, tersebut akan disetorkan ke kas negara.

“Dengan dibayarkannya uang denda, uang pengganti dan biaya perkara, maka terpidana Made Sudama Diana, S.Sos, MM tidak perlu menjalankan pidana subsidairnya dan akan menjalankan hukuman pidana pokok selama 2 tahun 8 bulan penjara sesuai dengan amar putusan hakim,” ujar Kajari Buleleng.

Komentar