KPK Sita Barang Bukti Penting dari Rumah Eks Bupati Ponorogo, Siapa Saja Terlibat?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan intensif di sejumlah lokasi di Jawa Timur terkait penyidikan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Salah satu lokasi yang disasar adalah rumah pribadi mantan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), serta rumah adiknya, Ely Widodo (ELW), di Surabaya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan selama sepekan terakhir sebagai bagian dari pendalaman perkara.

Selain menggeledah dua rumah tersebut, penyidik juga memeriksa dua kantor, yakni CV Raya Ilmi dan CV Rancang Persada yang berlokasi di Surabaya.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, sepekan kemarin penyidik secara intensif melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi,” ujar Budi, Senin (1/12/2025).

Dari hasil penggeledahan, KPK mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik. Seluruh temuan itu akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami dugaan aliran suap terkait urusan jabatan, proyek pembangunan, hingga gratifikasi di Pemkab Ponorogo.

KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta pihak swasta Sucipto (SC) yang merupakan rekanan proyek rumah sakit.

Dalam klaster suap pengurusan jabatan, Sugiri dan Agus diduga menerima suap dari Yunus. Sementara dalam klaster suap proyek RSUD dr Harjono, Sugiri dan Yunus disebut sebagai penerima, dengan Sucipto sebagai pihak pemberi. KPK juga mendalami adanya gratifikasi yang diduga diterima Sugiri dari Yunus.

Seluruh barang bukti yang telah disita kini tengah diperiksa lebih dalam oleh penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara serta menelusuri potensi keterlibatan pihak lain.