Ungkap Kasus Bupati Nonaktif PPU, KPK Kembali Selisik Lewat Eks Bendahara Demokrat Balikpapan

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelisik penggunaan aliran uang dugaan suap yang diterima Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud (AGM). Abdul Gafur diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi.

Penggunaan uang dugaan korupsi Abdul Gafur tersebut ditelisik penyidik lewat dua saksi yakni, mantan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis dan Direktur perusahaan maskapai penerbangan charter, PT Transwisata Prima Aviation, Rustam Suhanda.

“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penggunaan aliran sejumlah uang oleh tersangka AGM yang diduga untuk keperluan pribadi,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (5/8/2022).

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru yang menjerat Abdul Gafur Mas’ud. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai 2021.

Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara suap Abdul Gafur sebelumnya. Pada perkara sebelumnya, Abdul Gafur ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara suap tersebut. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu pejabat Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur.

Komentar