Aksi Tipu-tipu Penjual Makanan Ringan Kadaluarsa di Minut Dibongkar Polisi

JurnalPatroliNews  – Minut – Satuan Reskrim Polres Minahasa Utara menyita sekira puluhan kardus berisi ratusan bungkus makanan ringan kadaluarsa yang bakal diperjualbelikan kembali di Kecamatan Airmadidi.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo melalui Wakapolres Kompol Sugeng Wahyudi Santoso dalam jumpa pers di Mapolres, Jumat (22/12/2023) siang.

Dia pelaku ditahan Satreskrim Polres Minut masing-masing berinisial JM alias Joli (41) asal Kelurahan Karegesan namun berdomisili di Airmadidi Bawah dan AS alias Ayen (30) asal kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa.

“Keduanya diamankan karena terlibat tindak pidana memproduksi, memperdagangkan, menyalurkan dan merubah label makanan ringan (snack) yang sudah kadaluarsa yang terjadi pada hari Selasa 5 Desember 2023, sekitar pukul 16.00 WITA bertempat di rumah pelaku JM di Kelurahan Airmadidi Bawah”, ungkap Kompol Sugeng.

Para pelaku merubah tanggal kadaluarsa pada sekitar 12 jenis makanan ringan dalam puluhan kardus untuk diperjualbelikan kembali.

“Hasil penyelidikan kepada pelaku JM bahwa snack kadaluarsa tersebut ia dapat dari lelaki berinisial ABS yang bekerja sebagai kepala gudang di PT.Pinus Merah Abadi yang berada di Desa Toraget Kecamatan.Langowan, Kabupaten Minahasa”, jelas Kompol Sugeng.

Pelaku JM membeli makanan kadaluarsa pada tanggal 3 dan 4 Desember 2023 dengan harga RP30.000 per kardus.

Pengakuan pelaku ABS dia menerima hasil penjualan makanan ringan tersebut dari pelaku JM sebesar Rp3.810.000, namun sebagian sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan tersisa sebesar Rp2.035.000.

“Para.pelaku kini sudah ditahan oleh Satreskrim Polres Minahasa Utara dan kini dalam pemeriksaan penyidik”, ungkap Kompol Sugeng.

Para pelaku dikenakan Pasal 62 Ayat 1 huruf A,D dan E UURI NOMOR 8 TAHUN 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 143 UURI NO 18 TAHUN 2012 Tentang Pangan yang diubah menjadi UU NO 06 TAHUN 2023 tentang Penetapan Perpu No 2 TAHUN 2022 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 Miliar”, tandas Kompol Sugeng.

Komentar