Diduga Ada peran Mafia Tanah, Boy Takasana; Kami Punya Dokumen Lengkap Salah satu Putusan Pengadilan Negeri Manado Tahun 1953

JurnalPatroliNews – Manado – Boy Takasana yang sering di sapa Boy menyampaikan bahwa ia menduga adannya peran mafia Tanah dibalik proses perkara Tanah Eks pasar Tuminting yang sedang dilakoni saat ini.

Pasalnya pihak keluarga mengantongi dokumen lengkap akan tanah tersebut, mulai dari Dokumen Ahli waris, Dokumen Putusan Pengadilan Negeri Manado, terlebih kami pihak keluarga telah beberapa kali melakukan persidangan dan menang atas dasar putusan pengadilan tersebut. Ucap Boy

Kami dari pihak keluarga merasa bingung setelah mendapat kabar bahwa dari pihak keluarga ‘Abutan’ yang saat ini telah mengantongi Sertifikat sedang tak ada gugatan banding terkait putusan pengadilan Negeri Manado No 60 Tahun 1953. Secara pemahaman kami ketika tak dilakukan banding ataupun semacamnya maka putusan tersebut sudah bersifat Inkra.

“Lebih di sayangkan lagi kami pihak keluarga yang telah lama berdomisili bahkan telah membuat bangunan didalam hamparan tanah tersebut dilaporkan ke Polda Sulut dengan status penyerobotan. Entah motif dan prosedur hukumnya seperti apa, saya juga bingung. Tutur Boy Kembali

Kami keluarga menduga ada sebuah praktek mafia Tanah dibalik ini semua, dugaan ini lahir dikarenakan proses terbitnya sertifikat tersebut. Kami pihak keluarga sekalipun dengan latar belakang Ekonomi yang terbatas kami tetap akan terus melawan hingga hal ini benar-benar menjadi terang benderang.

Jika mereka mau melaporkan kami kepihak berwajib atau ke pengadilan dan lain-lain kami keluarga telah sepakat akan menghadapi badai itu bersama-sama. Tutup Boy

Komentar