Modus Tersangka TPPU, Gembong Narkoba Penyelundup 47 Kg Sabu Buka Resto Hingga Properti

“Dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang DPO tersebut, diperoleh informasi yang mengarah terhadap dugaan keterlibatan orang lain bernama FA alias V, sehingga selanjutnya diterbitkan DPO,” katanya.

V mengakui 47 kilogram sabu itu berasal dari salah satu DPO Malaysia berinisial UJ. Berdasarkan data transaksi keuangan, V dinyatakan melakukan TPPU dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Selain itu, penyidik menyita 7 handphone dalam kasus ini. Lalu 46 unit objek tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Jakarta, Bogor, dan Bandung.

“Dengan estimasi jumlah aset kurang lebih sebesar Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah),” katanya. (humas.polri)

Komentar