Polres Minahasa Utara Ungkap Peredaran Ganja Terbesar di Sulawesi Utara Sepanjang Tahun 2023

Untuk pengiriman paket ganja tersebut, tersangka JC menggunakan alamat Airmadidi , JC baru menumpang tinggal sekitar dua minggu di Perumahan Agape Griya B5 No. 21 Tumaluntung, Minut. Dan, meminta untuk dilakukan pengiriman melalui jasa pengiriman barang J&T yang berada di Airmadidi.

Paket ganja yang tersangka pesan dari Binjai Sumatera Utara tersebutdikirim kepada tersangka JC di Minut, oleh tersangka menggunakan inisial BAS NANDO.

Terungkap yang dimaksud oleh tersangka yang bernama “BAS NANDO” adalah lelaki J alias Jhon yang berkerja di tambang Tatelu. Dimana lelaki J yang menurut keterangan tersangka JC sudah memberikan tersangka uang sejumlah Rp3.000.000.

“Kepada tersangka JC kami kenakan pasal 111 ayat 2, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara”, tandas Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.

Untuk diketahui pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Minahasa Utara ini merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2023 ini.

Komentar